ILUSTRASI.

Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang pria paruh baya berinisial S (54), dilaporkan ke Polres Pasuruan usai tega mencabuli bocah perempuan berinisial CD (11), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang merupakan warga asal Probolinggo tersebut menjalankan aksinya pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban dalam suasana sepi.

Korban yang tengah beristirahat kemudian mendengar pintu rumahnya diketuk, korban lantas pergi membukakan pintu. Di balik pintu ternyata ada S yang menanyakan keberadaan ibu korban.

Korban kemudian memberitahu S bahwa ibunya sedang keluar rumah. Selanjutnya, korban mempersilahkan S masuk sembari menunggu ibunya kembali. “Saat itu saya sedang bekerja. Di rumah hanya ada anak seorang diri,” jelas CH, ibu korban, Jumat (14/7/2023) kemarin.

Di dalam rumah korban, S mulanya bercerita tak jelas hingga kemudian pembicaraannya mulai menjurus kepada hal yang tak sepatutnya. S yang sudah dikuasai nafsu mulai duduk di sebelah korban dan menggerayangi bagian sensitif bocah di bawah umur ini.

Sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, S juga menebar ancaman, agar korban tidak berteriak. S lalu melepaskan pegangan tersebut. Dia masuk ke kamar mandi. Nah, setelah keluar dari kamar mandi, pelaku menunjukkan alat vital kepada korban dan melanjutkan aksinya.

“Saat saya datang sepulang kerja perbuatan S baru berhenti, dan anak saya nangis masuk kamar. Begitu saya tanya, dari situlah saya tahu, kalau ia menjadi korban pencabulan,” ungkap dia.

Lantaran tak terima, orang tua korban geram dan memilih melaporkan kejadian ini ke polisi. “Laporan sudah masuk. Kami akan tindak lanjuti,” Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyampaikan. (Din/RED)