Mojokerto, BeritaTKP.com – AG (49), seorang pengusaha warung kopi (warkop) kini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar usai mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Rupanya, AG tak hanya menjual kopi, tapi juga menjual minuman keras (miras).

Tuntutan terhadap AG tersebut dikeluarkan setelah sidang terkait digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (2/10/2023) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pengusaha warkop di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu terbukti melanggar pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto kepada wartawan, Senin (2/10/2023) kemarin.

Puryadi selaku Penasihat Hukum AG, menjelaska jika kliennya merupakan seorang perantauan asal Pulau Sumatera. Terdakwa menikah siri dengan seorang perempuan di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto hingga mempunyai 2 anak.

Salah seorang putri terdakwa kemudian menjadi teman bermain korban karena usia mereka sebaya. “Rumah terdakwa hanya berjarak 3 rumah dari rumah korban. Anak terdakwa biasa main wi-fi dengan korban di kamar rumah terdakwa,” terangnya.

Terdakwa dalam kondisi mabuk ketika mencabuli putri tetangga dekatnya pada Mei 2023. Terdakwa kemudian membujuk korban agar bermain ponsel menggunakan wi-fi di kamar rumahnya. Pelaku lantas merayu dan mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun tersebut.

Perbuatan cabul AG membuat korban ketakutan. Korban pun berlari pulang sambil menangis, lalu mengadu kepada ibunya. Ayah korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto. “Terdakwa sudah meminta maaf, tapi orang tua korban menolak,” tandasnya. (Din/RED)