
Trenggalek, BeritaTKP.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial AS di Trenggalek dijebloskan ke polisi atas ulah tidak asusila yang ia lakukan terhadap siswanya sendiri. Tetapi itu bukan hukuman terakhir, karena S juga terancam dipecat sebagai ASN setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek tengah memproses hukuman disiplin untuk yang bersangkutan.
Saat ini, S telah mendekam di Lapas Kelas IIB Trenggalek setelah Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada pria yang juga mantan Plt Kepala Sekolah Dasar tersebut. S terbukti melakukan tindak asusila berupa pelecehan pada siswa sesama jenis.
“Kelanjutan penjatuhan hukuman disiplin sedang proses dan dikonsultasikan ke BKN. Karena ancamannya pemberhentian, jadi kita lakukan FGD dulu,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, Senin (30/10/2023).
Indrayana menyebutkan, FGD (Focus Grup Discussion) tersebut dijadwalkan pada 7 November. Menurut Indrayana, putusan pengadilan sangat mempengaruhi penjatuhan sanksi disiplin bagi yang bersangkutan. “Ancaman pemecatan (dari ASN) kalau hukumannya di atas 2 tahun. Tetapi kalau berencana kurang dari 2 tahun sudah diancam diberhentikan (dari ASN),” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, AS (50), mantan kepala sekolah SD di Kecamatan Bendungan yang melakukan pencabulan kepada 5 siswa sesama jenis dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Hakim meyakini bahwa terdakwa AS secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
Dalam menjalankan aksinya, AS berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan sekolah. Namun ketika sampai di lokasi, pelaku justru melakukan tindak pidana pencabulan. Parahnya, salah satu korban diduga telah mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun. (Din/RED)





