Surabaya, BeritaTKP.Com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Andik Sugiarto (30) yang di ketahui warga Jl. Manukan Surabaya pria ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena melakukan praktek prostitusi terhadap mantan pacarnya FA (20).
Tersangka Andik (30)dan korban FA (20) sudah putus sejak dua bulan yang lalu tetapi mereka tetap menjalin komunikasi.
Awal mulanya korban FA (20) sering mengeluh butuh uang kepada tersangka, tersangka pun langsung menawarkan pekerjaan kepada korban, tidak tanggung-tanggung tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban untuk melayani para pria hidung belang, korban pun menyetujui tawaran dari tersangka.
Tersangka menawarkan korban dengan cara memasukan foto-foto milik korban ke akun facebook dan BBM milik tersangka ketika ada yang membooking korban, tersangka langsung mengantarkan korban ke pria yang sudah membooking korban.
Setelah menjalankan transaksi dan saling sepakat tersangka langsung meninggalkan korban dengan pria hidung belang tersebut tarif yang di pasang oleh tersangka sebesar Rp.600.000 dalam sekali melayani, dari tarif tersebut tersangka mengambil untung sebesar Rp.200.000 dan sisanya untuk korban, korban sering melakukan Booking Out (BO) bersama pria hidung belang di wilayah Surabaya.
Pada saat pemeriksaan tersangka mengaku menjual korban tidak hanya sekali, tersangka sudah menjual korban sebanyak empat kali “saya menawari mantan pacar saya untuk melayani pria hidung belang melalui facebook dan BBM karena mantan pacar saya mengeluh butuh uang dan meminta bantuan kepada saya,” akunya. @fanny