Kepulauan Bangka Belitung, BeritaTKP.com- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang usai menerima laporan terkait pencurian dengan pemberatan, tim langsung bergegas memburu pelaku pencurian tersebut. Tim telah mengantongi data diri pelaku. Senin, 15 Juli 2024.
Waktu kejadian diketahui pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB. Lokasinya berada di Jl. Ratu Tunggal Kel. Pasar Padi Kec. Grimaya Kota Pangkalpinang.
Korban atas nama Mulyadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk meminta keadilan pada musibah yang tengah menimpanya.
Kemudian petugas bergerak dan mendapatkan informasi pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Pelaku berinisial P seorang laki – laki berumur 19 Tahun yang pekerjaan nya sebagai buruh harian lepas yang merupakan warga kelurahan Plaju berhasil diamankan petugas.
menurut laporan korban bahwa telah terjadi pencurian di tempatnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 pagi. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil barang milik korban dan teman korban berupa 1 unit handphone merk Infinix HOT 20i warna wildernes black dengan nomor IMEI 1 : 358267174074362, IMEI 2 : 358267174074370 dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang sebelumnya diletakan disamping korban dan teman korban saat sedang tertidur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,-(empat juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian korban melapor kejadian tersebur ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 17.40 WIB Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP yang mereka terima.
Setelah itu Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah Pasar Burung Jl. Trem dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Putra.
Setelah diinterogasi ia mengaku bahwa memang benar melakukan pencurian yang awalnya pelaku sedang melintasi rumah korban yang dalam proses pembangunan, melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi pelaku pun langsung melompati pagar dan masuk melewati kusen depan pintu yang belum memiliki pintu.
Setelah berhasil masuk pelaku melihat ada beberapa orang sedang tertidur pulas, melihat kondisi tersebut pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 20i warna wildernes black dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban.
Keesokan harinya pelaku menjual 1 unit handphone merk Vivo warna hitam kepada seseorang seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sedangkan 1 unit handphone merk Infinix HOT 20i warna wildernes black digunakan pribadi olehnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.(æ/red)




