ilustrasi

Lombok Barat, BeritaTKP.com – Setelah hampir satu tahun bersembunyi, seorang pemuda berinisial RR (20), warga Lombok Timur, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. RR ditangkap di Provinsi Bali setelah terlibat dalam aksi penjambretan di Jalan Raya Bypass (BIL II), Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (16/12/2024).

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Barat.

“Kami berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi pada Desember tahun lalu. Tersangka RR kami amankan di Bali setelah melalui proses penyelidikan intensif,” ujar AKBP Yasmara, Selasa (28/10/2025).

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya melintas di jalur Bypass BIL II sekitar pukul 22.00 WITA. Tiba-tiba, dua pria yang berboncengan sepeda motor memepet korban dari sisi kiri dan langsung merampas tas yang dibawa.

“Sempat terjadi tarik-menarik hingga tali tas korban putus. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat. Tim Satreskrim yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti di wilayah Lombok Timur yang mengarah pada tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menuturkan bahwa penemuan barang milik korban menjadi titik awal pengungkapan kasus.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan jejak yang mengarah kepada RR. Setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah, tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Bali tanpa perlawanan,” kata AKP Eka.

Dalam pemeriksaan, RR mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu.

“Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli bensin, rokok, dan sabu,” ungkapnya.

Selain RR, polisi juga masih memburu rekan pelaku berinisial HA, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Barat.

Dari tangan RR, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tas korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai dalam tindak kejahatan.

Tersangka kini mendekam di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Eka.(æ/red)