JAKARTA, BeritaTKP.com — Pelarian Tatang Winata (TW), tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia, berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Bareskrim Polri menangkap TW setelah mendeteksi kedatangannya dari Seoul pada Selasa (6/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan TW sebelumnya melarikan diri ke luar negeri ketika penyidikan perkara tersebut berlangsung.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta mengenai aktivitas penerbangan tersangka. Nama TW terdeteksi dalam sistem keimigrasian karena sebelumnya telah dimintakan pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.

Ditangkap Setibanya dari Seoul

TW diketahui tiba di Jakarta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 dari Incheon, Korea Selatan. Tim penyidik kemudian menangkapnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, kartu tanda penduduk, serta tiket penerbangan atas nama tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan, TW dibawa ke kantor Bareskrim Polri dan kemudian ditahan di rumah tahanan Bareskrim.

Barang Bukti Ditaksir Rp253 Miliar

Dalam perkara dugaan impor ilegal tersebut, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni DCP alias Peter, MT, dan TW.

Nilai keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan perkara ini ditaksir mencapai Rp253.075.600.000 atau sekitar Rp253 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas:

  • Sekitar 50 ribu unit ponsel dan komponen elektronik, meliputi iPhone, ponsel Android, suku cadang, layar LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya. Nilainya diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
  • Sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi, dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.

Besarnya nilai barang bukti membuat perkara ini menjadi sorotan dalam penindakan dugaan penyelundupan barang impor ilegal.

Dua Tersangka Lain Menunggu Proses Persidangan

Bareskrim menyatakan berkas perkara dua tersangka lainnya, DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara TW untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa.

Dalam perkara ini, TW disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perdagangan dan ketentuan terkait importasi ilegal, sebagaimana Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap TW masih berlanjut. Penangkapan tersebut menjadi tahap lanjutan dalam pengusutan dugaan penyelundupan barang dengan nilai sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.(æ/red)