SURABAYA, BeritaTKP.com – Usai menjadi buron selama beberapa waktu akhirnya satu lagi pelaku pencurian sepeda motor di rumah indekos yang berada di Kapas Madya 3-H/45 beberapa waktu lalu berhasil dibekuk oleh tim opsnal Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Agus Suprayogi.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 24 Mei 2022 di area Pom Bensin turunan Suramadu, Jl.Kedung Cowek, Surabaya. Z (39) adalah warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parker (jukir).
Seperti yang diberitakan sebelumnya aksi pencurian kembali terjadi di rumah indekos yang berada di Kapas Madya 3-H/45 pada 10 Mei 2022, pelaku tak lain dan tak bukan adalah tetangga kos dari korban yang berinisial CA.
Modus operandi CA dan Z ialah meminjam motor korban untuk dipakai membeli cat ke toko bangunan sekitar, Tapi itu hanyalah modus belaka CA dan Z rupanya menggandakan kunci motor tersebut agar mudah dalam melakukan aksi pencuriannya.
Tak butuh waktu lama CA berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Tambaksari sedangkan Z menjadi buronan.
“Dari tangan tersangka tim mendapatkan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 152.000,- (disita dari tersangka C.A), 1 (satu) lembar STNK asli (disita dari pelapor), Foto Copy BPKB (disita dari pelapor),” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara). (RED)







