Surabaya, BeritaTKP.Com – M Sutomo Hadi (40), tersangka penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun kini berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di kawasan Gayungan Surabaya, ia di tangkap di Masjid Alakbar Surabaya.
Mafia tanah yang licin bak belut ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah milik Sie Probo Wahyudi senilai Rp 2 Miliar, penangkapan mafia tanah itu pada tanggal 29 Mei 2015 lalu telah dilaporkan korban. Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata tersnagka Hadi merupakan pemain lama alias residivis, dia ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus yang sama.
Penangkapan tersebut juga dilakukan setelah lama ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pada Sabtu kemarin , polisi mendapatkan informasi bahwasanya Sutomo berada di Masjid Al-Akbar Surabaya dan atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pencarian di sekitar masjid tersebut dan saat itulah pihaknya berhasil menemukan pelaku saat duduk di samping masjid.
Kasus ini berawal dari laporan korban penipuan pelaku yakni Sie Probo Wahyudi, ia melaporkan bahwa dirinya menjadi penipuan pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar, dan setelah mendapatkan laporan itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan, bahkan petugas sudah menggerebek rumah tersangka, hanya saja saat itu dia berhasil melarikan diri.
Setelah terjadi kesepatakan antara pemilik tanah dan korban, maka proses ikatan jual beli (IJB) dan transaksipun dilakukan dengan saksinya adalah tersangka Hadi dan selanjutnya korban memberikan uang muka Rp 1,3 Miliar kepada Cicik dari harga Rp 2 Miliar. Kemudian sisanya akan dibayar oleh korban setelah proses kepengurusan surat hak milik (SHM) atas nama korban selesai dilakukan dalam kesepakatan tersebut ia mengungkapkan bahwasanya Pengurusan surat serta lainya semuanya pelaku yang mengurus.
Kepengurusan SHM diurus pelaku karena, korban dijanjikan kalau SHM akan jadi dalam tempo enam bulan namun agar pengurusan cepat selesai, korban memberikan uang senilai Rp 1 Miliar ke Sutomo. Nampaknya janji itu palsu, sebab uang telah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, Sutomo juga merakayasa IJB tanah itu, pertama tanah tersebut sebenarnya milik Puji Astutik dan kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji dan akhirnya tanah tersebut ditawarkan kembali kepada korban dengan harga 2 Miliar.
Selanjutnya pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah itu artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya. Sedangkan ahli waris Wijaya tidak tahu menahu soal IJB itu, mereka mengikuti apa kata dari tersangka.
Maka dari fakta tersebut, Cicikpun ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja saat ini polisi masih dalam proses pengejaran (DPO). Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut bekerjasama dan menikmati hasil penipuan yang dilakukan bersama tersangka. @red