Blitar, BeritaTKP.com – Seorang kakek berinisial STS ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur. Kakek 73 tahun tersebut ditangkap atas pembunuhan terhadap istrinya sendiri yakni, Sri Juanah (70) di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku membunuh istrinya karena cemburu buta. Ia menduga sang istri ada hubungan dengan orang lain. Keduanya sebelumnya sempat terlibat cekcok, hingga berakhir korban dibunuh pelaku dan jasadnya dibuang di sungai. Jenazah korban ditemukan, pada Senin (6/11/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh. Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Ia kemudian ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali,” ujar dia.

Sementara itu, STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua. “Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu,” kata dia.

Pada malam harinya, ia terlibat cekcok dengan sang istri, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya. Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi. “Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai),” ujar dia.

Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)