Pasuruan, BeritaTKP.com – Mengulik kembali kasus tewasnya 7 orang warga Kecamatan Bangil, akibat terlalu banyak minum minuman keras (miras), dua perempuan penjual miras untuk pesta maut tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Dua perempuan tersebut berinisial E dan R. Keduanya tidak ditahan karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil. Kasat Reskrim tidak Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyampaikan, kedua pelaku tersebut wajib kena lapor.

Farouk juga menjelaskan status tersangka E dan R belum ada berhubung langsung dengan kematian 7 orang dalam pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023). Mereka ditetapkan tersangka karena minuman yang mereka jual tidak memiliki izin edar resmi.
“Kami masih menunggu hasil uji lab sisa minuman dari TKP dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis,” jelasnya, Selasa (30/5/203).
Diketahui, para korban pesta miras membeli miras di 2 toko yang ada di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. pertama di toko YUEP Cancer Girl 717 di dalam Plaza Bangil dan satu toko lagi juga berada di wilayah Bangil.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, 7 pemuda tewas usai berpesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (13/5/2023) malam. 7 orang tersebut meninggal tidak dalam waktu bersamaan. (Din/RED)





