JAKARTA, BeritaTKP.com – Buntut dari kasus rekayasa scenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo, polisi yang diduga melanggar kode etik jumlahnya bertambah lagi. Total ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 63 yang sudah diperiksa.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih mengusut polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ya betul ada 35 orang, info terakhir dari Itsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Lalu tercatat ada 16 aparat kepolisian yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terbukti melanggar kode etik terkait kasus ini.
“Enam puluh tiga yang sudah diperiksa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Prasetyo mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menghentikan penyidikan atau SP3 terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi karena tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masih empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). (RED)






