
Blitar, BeritaTKP.com – Perselisihan antara PDAM Kabupaten Blitar dengan PT. Kemakmuran Swarubuluroto telah menyebabkan ratusan warga di Kecamatan Garum dan Nglegok mengalami kelangkaan air. Masyarakat jadi terpaksa bergantung pada tetangganya yang memiliki sumur untuk memenuhi kebutuhan air seperti mandi, memasak, dan mencuci.
Salah seorang warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang bernama Nanang mengungkap bahwa air di rumahnya sudah mati selama 2 hari, tanpa pemberitahuan resmi dari PDAM Kabupaten Blitar mengenai pemadaman ini. Ia heran sampai kapan air di rumahnya akan mengalami pemadaman, padahal dirinya telah rutin membayar tagihan air rutin sebesar Rp 100 ribu per bulan. “Air mati sejak Minggu lalu, sudah dua hari dan tidak ada penjelasan mengapa ini terjadi. Kami terpaksa menggunakan sumur sementara,” ungkap Nanang.
Dilansir dari Beritajatim, Nanang mengaku bahwa dirinya sudah menjadi pelanggan PDAM Kabupaten Blitar selama lebih dari 20 tahun, dan ini merupakan kali pertama ia menghadapi masalah semacam ini. Pastinya, ia bukan satu-satunya, bahkan ada ratusan rumah di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang mengalami situasi serupa.
Masyarakat Kecamatan Garum yang terkena dampak pemadaman air hanya berharap agar PDAM dapat segera mengatasi masalah ini sehingga pasokan air ke rumah mereka dapat kembali normal. “Kami telah menjadi pelanggan selama lebih dari 20 tahun, dan sebagai pelanggan, kami menginginkan pelayanan yang lancar tanpa gangguan seperti ini. Yang membuat kami kecewa adalah tidak ada pemberitahuan resmi dari PDAM,” tambahnya.
Kelangkaan air ini merupakan dampak dari penutupan saluran air oleh PT. Kemakmuran Swarubuluruto sejak Minggu (20/8/2023) lalu. PT. Kemakmuran Swarubuluruto telah memutuskan pasokan air PDAM Kabupaten Blitar yang mengalir ke ratusan rumah warga. Dampaknya, suplai air ke Desa Karangrejo, Tawangsari, Bence, Sumberdiren, Kecamatan Garun dan beberapa daerah di Kecamatan Ngelgok terhenti.
PT. Kemakmuran Swarubuluroto mengambil tindakan ini sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan air oleh PDAM Kabupaten Blitar. Mereka mengklaim bahwa sumber air yang dikelola oleh PDAM berada di wilayah mereka. Namun, dalam praktiknya tidak ada perjanjian yang jelas mengenai pengelolaan air tersebut.
Selain itu, selama periode 1996 hingga sekarang, PDAM tidak pernah membayar kompensasi atas pengelolaan sumber air yang berada di lokasi perkebunan tersebut. “Saat ini, pasokan air ke PDAM telah dihentikan oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto atas pembatasan demi kepentingan irigasi perkebunan,” kata Bobby Junior, Kuasa Hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto.
Permasalahan ini saat ini masih menjadi konflik antara PDAM Kabupaten Blitar dengan PT. Kemakmuran Swarubuluroto. Pihak perkebunan meminta agar PDAM Kabupaten Blitar bersedia memberikan kompensasi atas pengelolaan sumber air yang mereka klaim sebagai tanah mereka sendiri. (Din/RED)





