Buntut Kasus Penutupan Patung Bunda Maria, Kapolres Kulon Progo Dicopot!

38

Kulonprogo, BeritaTKP.com – Buntut dari kasus viralnya patung Bunda Maria yang ditutup dengan terpal di media sosial beberapa waktu lalu Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari jabatannya. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.

AKBP Muharomah Fajarini kemudian dimutasi sebagai perwira menengah Polda DIY. Sementara, jabatan Kapolres Kulon Progo digantikan oleh AKBP Ninuk Setiyowati.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan patung Bunda Maria ditutup terpal warna biru viral di media sosial. Rupanya, peristiwa terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tangkapan layar – patung Bunda Maria ditutup terpal biru

Isu menjadi sensitif karena narasi di video menyebutkan penutupan itu karena adanya desakan dari sebuah ormas. Disebutkan, patung setinggi 6 meter itu dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Saat itu, AKBP Muharomah Fajarini menyampaikan permohonan maaf lantaran ada anggotanya yang salah dalam menuliskan narasi.

“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak,” kata Fajarini.

Fajarini menyampaikan pemilik yang domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya untuk menutup patung Bunda Maria sementara waktu.

“Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung,” katanya. (RED)