Gresik, BeritaTKP.com – Polres Gresik telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka yang terlibat dalam kasus kerusuhan pasca pertandingan antara tuan rumah Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik.
Sebanyak 4 dari 8 orang tersangka dihadirkan di acara press rilis. Keempat tersangka yang dihadirkan adalah MT (49), S (26), FJ (24), JH (20). Sedangkan 4 tersangka lainnya yang tidak dihadirkan dalam press rilis adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH) atau anak di bawah umur.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, tersangka MT berperan sebagai aktor intelektual, sedangkan tersangka S berperan sebagai dirigen mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VIP.
Kemudian tersangka FJ dan JH melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali, sedangkan 4 tersangka BH atau anak di bawha umur ikut melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.
“Seusai pertandingan antara Gresik United vs Deltras, Minggu 19 November 2023, beberapa suporter pendukung Gresik United berniat mendatangi Manajemen Gresik United dengan maksud melakukan demo dan protes atas kekalahan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo dengan skor akhir 1-2. Setelah itu terjadi kericuhan” kata AKBP Adhitya Panji Anom di acara pres rilis, dikutip dari jatimnow, Selasa (21/11/2023).
Dalam keterangannya, Kapolres melanjutkan, kericuhan kemudian meluas dari suporter Gresik United dengan cara melakukan pengrusakan fasilitas stadion dan melempari petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan batu dan kayu yang mengakibatkan 10 Anggota Polri mengalami luka-luka. “Saksi-saksi dan korban adalah 1 orang personil Polres Gresik atas nama Kompol AD dan 9 orang personil Polda Jatim,” ucapnya.
Polisi kemudian mendatangi dan melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, melakukan permohonan Visum Et Repertum (VER), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pengambilan CCTV disekitar lokasi kejadian serta melakukan penyitaan barang bukti.
“Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara menetapkan 8 orang menjadi tersangka,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP yang berbunyi, Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi, Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun;
Sedangkan, Pasal 214 KUHP berbunyi, Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. “Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah handphone, batu berbagai macam bentuk dan ukuran, beberapa potongan kayu dan Visum Et Repertum (VER),” ujar Kapolres. (Din/RED)