Nganjuk, BeritaTKP.com – Pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang saat ini berada di bawah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) mulai menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk menilai keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana tersebut masih perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengatakan bahwa dana bergulir eks PNPM pada dasarnya merupakan aset yang dibangun dari program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada publik.
“Yang kami soroti bukan hanya soal pengelolaan keuangan, tetapi juga bagaimana keterbukaan informasi dijalankan. Dana bergulir eks PNPM ini lahir dari program pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan dikembangkan,” ujar Ulinuha.
Menurutnya, transformasi pengelolaan dana bergulir eks PNPM menjadi BUMDESMA telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, khususnya Pasal 73, yang mewajibkan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan dibentuk menjadi BUM Desa Bersama atau BUMDESMA.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM menjadi BUMDESMA, mulai dari pengalihan aset, kelembagaan, personel, kegiatan usaha, hingga sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.
Di Kabupaten Nganjuk, transformasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan Menjadi BUM Desa Bersama.
Meski demikian, Ulinuha menilai semangat regulasi tersebut tidak hanya mengatur perpindahan aset dan kelembagaan, melainkan juga mendorong lahirnya tata kelola yang lebih profesional dan terbuka.
“Kami melihat masih ada ruang yang perlu diperbaiki terkait keterbukaan informasi. Ketika masyarakat atau lembaga sosial mencoba memperoleh penjelasan terkait pengelolaan dana bergulir, respons yang diberikan seharusnya mampu menjawab kebutuhan informasi publik secara proporsional dan profesional,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dana bergulir eks PNPM merupakan sektor yang rentan terhadap penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat. Oleh sebab itu, transparansi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola.
“Semakin terbuka sebuah lembaga, maka semakin kecil ruang munculnya kecurigaan publik. Sebaliknya, ketika akses informasi sulit diperoleh, masyarakat akan bertanya-tanya dan memunculkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPC LSM FAAM Nganjuk mengaku tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan pengelolaan dana bergulir berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Salah satunya adalah mengkaji pengajuan permohonan audit investigatif kepada aparat pengawasan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola aset dan kegiatan usaha BUMDESMA.
Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila permintaan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana bergulir tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Karena dana bergulir eks PNPM bukan milik pengurus, bukan milik kepala desa, dan bukan milik kelompok tertentu. Dana itu adalah aset masyarakat yang harus dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ulinuha, langkah pengawasan yang dilakukan LSM FAAM merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh pihak dapat memandang kritik sebagai upaya bersama untuk memperkuat tata kelola BUMDESMA agar benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Kami ingin BUMDESMA tumbuh menjadi lembaga yang kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Karena kepercayaan publik tidak dibangun dari besarnya aset yang dikelola, tetapi dari keterbukaan dan kesediaan untuk diawasi,” pungkasnya(widi,team)





