
TANGERANG , BeritaTKP.com- Seorang wanita berinisial W ,28, ditangkap polisi karena telah membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. W membuang bayi itu di depan sebuah Masjid didaerah Pinang, Tangerang.
“Udah ditangkap, semalam. Di daerah Pinang, iya di rumahnya,” kata Kapolsek Pinang Iptu Tapril, Rabu (25/8/2021).
W ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Pinang pada Selasa (24/8) malam.
Tapril menyebut, W membuang bayi tersebut di teras sebuah masjid pada hari Minggu (22/8) yang lalu. Bayi tersebut ditemukan warga sekitar ketika hendak melakukan ibadah salat maghrib.
“Membuangnya didepan masjid. Hari minggu kemarin tanggal 22 Agustus 2021, mau magrib sekitar 17.15 wib ditemukan sama warga yang mau salat Magrib,” kata Tapril.
Tapril mengatakan bayi tersebut kini dalam kondisi yang sehat dan dirawat di Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Sehat bayinya, sekarang dititip di Dinkes,” ungkap Tapril.
Saat ini W sudah diamankan di Polsek Pinang dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, W akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Kota.
“Sekarang diamankan Di Polsek cuma penanganan selanjutnya diserahkan ke PPA Polres. Statusnya jadi tersangka, dengan Pasal 305 dan pasal 306,” ucap Tapril. (RED)