
Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Seorang Briptu berinisial AZ yang ditangkap saat penggerebekan rumah Bandar narkoba di Empat Lawang, Sumatera Selatan, saat ini tengah diperiksa oleh Propam. Briptu AZ terbukti positif narkoba saat dilakukan tes urine oleh Propam.
“Benar kasus ini dilimpahkan ke Propam. Untuk saat ini diserahkan dari Satnarkoba diusut urinenya karena saat dilakukan tes urine Briptu AZ positif menggunakan sabu. Jadi kami menangani hasil urine positifnya, untuk disiplinnya,” kata Kasi Propam Polres Empat Lawang, Ipda Nanang, Kamis (28/10/2021).
Briptu AZ saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara, 2 dari 5 orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni Rudi Gunawan ,32, dan Rizal Edfendi ,23, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanya, apakah ada keterlibatan Briptu AZ dengan kedua tersangka, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Pajri tidak menjawab secara gamblang. Joni hanya mengatakan akan menghukum langsung Briptu AZ jika ikut terlibat.
“Kalau Briptu AZ ada keterlibatan sudah saya tembak kakinya,” kata Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Pajri, pada Rabu (27/10/2021) malam.
Joni mengaku, pihaknya sudah geram akan dengan adanyaa peredaran narkoba di kawasan Kabupaten Empat Lawang. Termasuk dengan dugaan adanya oknum anggota yang terlibat di dalamnya.
“Saya ini sudah geram dengan para pengedar narkoba di sini dan anggota yang ikut terlibat didalamnya,” ungkapnya.
Dia berjanji, apabila setelah ini, nantinya ditemukan anggota Polres Empat Lawang yang kedapatan memiliki atau menjual narkoba. Joni akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri tersebut.
“Kalau nantinya ada anggota oknum polisi di wilayah hukum Polres Empat Lawang yang ada barang bukti narkoba nya pasti akan saya tembak kaki nya,” tegas Joni.
(RED)





