Surabaya, BeritaTKP.com – Hasil sidang kode etik yang dijalani Bripda Randy Bagus selaku tersangka atas kasus aborsi Novia Widyasari menyatakan bahwa oknum polisi tersebut resmi dipecat sebagai anggota polisi. Ia mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB sampai siang ini,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022).

Hasilnya, Gatot menegaskan bahwa Randy sudah resmi diberhentikan dari kepolisian.

“Dinyatakan hasil putusannya PTDH,” ungkap Gatot.

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan tewas bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (k/red)