Jawa Timur, BeritaTKP.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada lebih dari dua juta produk ilegal di Indonesia yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan publik dan dapat memicu kanker.

Produk tersebut meliputi 51 item obat tradisional berbahan kimia obat (BKO) dengan satu juta produk, 183 item kosmetik mencapai 1,2 juta produk. Produk-produk tersebut telah beredar sepanjang bulan September 2022 hingga Oktober 2023.

Plt Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalucia mengatakan bahwa obat tradisional ilegal ini paling banyak terindentifikasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, hingga Sulawesi Selatan meliputi ‘obat kuat’, obat pelangsing, suplemen dan lainnya.

Kosmetik dengan bahan terlarang tersebut paling sering ditemukan di ibu kota. Bahan berbahaya yang terdapat didalam krim pemutih yang beredar itu terdapat merkuri, hingga hidrokuinon dengan ditemukan memiliki kandungan pewarna K3 hingga K10. Bahan tersebut biasa digunakan untuk tekstil, tetapi malah ditemukan di produk eyeshadow, blush on, hingga lipstick.

“Temuan kosmetik bahan berbahaya ini didominasi krim wajah mengandung merkuri, hidrokuinon, yang bisa memicu efek jangka panjang. Seperti bintik-bintik hitam di wajah, alergi, iritasi kulit, sampai menyebabkan sakit kepala, diare, muntah, dan gangguan ginjal,” pesan Lucia, dalam konferensi pers, pada Jumat (8/12/2023).

Selain itu, ada juga yang mengandung asam retinoat, mengakibatkan kulit kering. fungsi organ terganggu. Ia pun berpesan kepada masyarakat yang menemukan sejumlah produk mencurigakan untuk segera melapor ke BPOM RI, demi menekan penyebaran semakin meluas. (Din/RED)