BPOM Razia Kios Jamu Tradisional di Lamongan

323

Lamongan, BeritaTKP.Com – Balai Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Bersama Polisi melakukan penggerebekan Sebuah kios jamu tradisional di Lamongan Penggerebekan ini dilakuakan  karena kios jamu tradisional ini masih menjual jamu dan kosmetik yang ditarik dari peredaran.

Jamu tradisional di Jl. Andanwangi Lamongan digerebek oleh petugas gabungan dari BPOM dan Polres Lamongan karena memperjualbelikan jamu dan kosmetik yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran. Selain itu, jamu-jamu tersebut sudah ada publik warning. BPOM mengamankan 49 item jamu dan 10 kosmetik dengan jumlah total 4 ribu bungkus jamu dan kosmetik.

Siti Amanah selaku Kasi penyidikan BPOM Jatim, mengujarkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan  pembinaan, namun sampai hari penggerebekan bisa dibuktikan kalau kios ini menjual dan menyimpan jamu-jamu yang masuk dalam kategori publik warning. setelah dilakukan pendataan semua obat yang didapat, akan dibawa ke BPOM Surabaya untuk diteliti. Untuk pemilik kios,karena tidak berada di tempat dan dikuasakan ke saudaranya untuk pengamanan jamu-jamu yang akan dibawa oleh petugas.

“Sudah beberapa kali pembinaan, tapi hari ini bisa dibuktikan kalau kios ini menjual dan menyimpan jamu-jamu yang masuk dalam kategori publik warning, Pemilik tidak ada di tempat, jadi nanti akan kami panggil untuk meminta informasi lebih jauh mengenai pengadaan jamu-jamu ini,” ujar Siti Amanah.

Siti menjelaskan, untuk obat atau jamu yang mengandung bahan kimia obat harus ada izin edar dari BPOM. Sedangkan obat atau jamu yang diamankan ini tidak ada izin sama sekali. Jamu atau ramuan yang sudah diseduh, kata Siti, pihaknya akan mengambil sampel jamu untuk diteliti lebih jauh. Dalam hal ini pemilik kios akan dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 bahkan akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1,5 miliar. @junjung