Malang, BeritaTKP.com – Terbukti menjadi tersangka atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual kepada siswinya, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias JE divonis penjara 12 tahun, selain itu ia juga dikenakan membayar denda sebanyak Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan awalnya yang sebanyak 15 tahun. Sedangkan untuk dendanya sama. Perlu diketahui, sebelumnya JEP pernah dikenakan tuntutan 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan tuntutan membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Suasana sidang tuntutan Bos SMA SPI Kota Batu atas kasus pelecehan seksualnya.
Tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah ditemukannya unsur bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terdakwa.
Sidang tuntutan ini diketuai oleh Majelis Hakim Herlina Rayes, dan dimulai pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Malang, tepatnya di ruang sidang cakra. Dalam sidang ke-25 ini, JE dihadirkan secara visual. JE mengikuti sidang secara online. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka dan umum.
Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang dan Piliphus Sitepu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo mengatakan, terdakwa JE hadir secara virtual. Namun, sidang akan terbuka untuk umum.
“Terdakwanya tetap di lapas Lowokwaru. Dia hadir nanti secara virtual. Hanya kan nanti (sidang) terbuka untuk umum,” ujarnya pada Rabu (7/9/2022). (Din/RED)





