
BOGOR, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AA (44) di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi atas dugaan pencabulan kepada seorang bocah yang masih berusia 4 tahun. Pelaku bejat itu melakukan perbuatan asusilanya kepada anak tetangganya sendiri.
“Satreskrim yang menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, melalui keterangannya, Senin (30/5/2022).
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (22/4) lalu. AA melancarkan aksi bejatnya saat korban bermain di rumahnya.
“Dari pengakuannya (pelaku) bahwa dirinya ini melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan,” jelasnya.
Siswo menjelaskan kondisi korban saat ini mengalami trauma saat melihat laki-laki. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“(Pelaku dikenai) ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun,” tuturnya. (RED)