BNNP Jatim musnahkan Narkoba senilai Rp 6 miliar

419

WP_20151128_082Surabaya, BeritaTkp.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, memusnahkan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan dari bandar yang dikendalikan dari Lapas, Jumat (27/11/2015).

Barang bukti yang dimusnahkan di kantor BNNP Jatim Jl Ngagel Madya V/22 Surabaya tersebut diantaranya, 2,54 kg sabu, 3073 ineks dan 22 kg ganja senilai Rp 6 miliar.

Kasi Penyidikan BNNP Jatim Kompol Rudi Sesunan mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah proses hukum enam tersangka sudah berkekuatan hukum tetap. “Barang (Narkoba) tersebut hasil ungkap dari enam tersangka yang diamankan. Pemusnahan ini kami lakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum,” terangnya.

Untuk meyakinkan sekaligus pembuktian, barang bukti Narkoba sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian dari Tim Labfor Polda Jatim. “Seperti kita ketahui bersama, sebelum kami lakukan pemusnahan telah ada uji Tim Labfor, dimana sample yang diambil dilakukan secara acak,” sambungnya.

Disinggung tentang keberatan dari Kemenkumham tentang pernyataan peredaran Narkoba dikendalian dari Lapas, Kompol Rudi Sesunan mengungkapkan bahwa hal tersebut hasil dari penyidikan. “Pernyataan tersebut kami dapat hasil penyidikan, dimana tersangka yang menyatakan bahwa dirinya dikendalikan oleh bandar yang saat ini mendekam dalam Lapas,” paparnya.

“Kami sudah sampaikan ke pihak Kemenkumham hasil penyidikan tersebut dan mereka sudah memahami. Bahkan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bandar yang namanya disebut oleh tersangka,” pungkas Kompol Rudi Sesunan.

Perlu diketahui, barang bukti Narkoba senilai miliaran Rupiah tersebut disita dari enam tersangka, dimana salah satu tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Magetan yang memiliki 22 kg ganja.( NINIK )