Bimtek Fasilitasi Pengelolaan Dan PelaporanKeuangan Desa Tahun 2017

209

Blitar, BeritaTKP.Com – Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar mengadakan BIMTEK Fasilitas Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Desa Tahun 2017 yang diikuti Kepala Desa se-Kabupaten Blitar pada Senin 13/11.

Kegiatan BIMTEK dibuka oleh Kepala Dinas PMD Drs.Mujianto, juga dihadiri Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Narasumber Balai Besar Pemeberdayaan Masyarakat Desa Malang serta Kepala Desa se_Kabupaten Blitar.

Dalam sambutan Kepala Dinas PMD Drs Mujianto dengan disahkannya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa, maka desa diberikan kesempatan yang luas untuk mengurus  tata pemerintahannya sendiri termasuk pembangunan,guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Dengan komitmen yang luas dari pemerintah telah dikucurkannya anggaran kepada desa yang cukup besar yaitu melalui Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) maka mempunyai peran dan tanggung jawab bagi pemerintah desa.

Dimana kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan,baik kepada Pemeriksa Keuangan Pemerintah ataupun hasilnya kepada masyarakat.

Perkembangan regulasi yang selalu bertambah bahkan berubah,diharap para kepala desa,perangkat desa serta para pelaku pembangunan didesa harus selalu mengikuti perkembangan.

Bahwa dengan adanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa banyak elemen masyakat yang ikut mengawasi pengelolaan keuangan desa. Untuk itu pengelolaan keuangan desa harus mengedapankan azas akuntabilitas serta berpedomanan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu

  1. Perencanaan
  2. Penganggaran
  3. Pelaksanaan
  4. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban

Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Leading Sektor tentang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan desa telah berusaha melakukan peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan, mengadakan Bimbingan Teknis Fasilitas Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Desa yang mendatangkan Narasumber dari  Balai Besar Pemeberdayaan Masyarakat Desa Malang serta OPD terkait.

Untuk Pengelolaan Keuangan diwajibkan menggunakan aplikasi yaitu “SISKEUDES” mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan,dan ini wajib dilaksanakan mulai tahun 2018.Untuk mencapai target pada bulan ini akan dilaksanakan BIMTEK SISKEUDES bagi operator desa. Mengharapkan peran Kepala Desa untuk melakukan inovasi atau pengembangan terkait peningkatan SDM Aparatur Pemerintah Desa melalui Anggaran dari desa secara mandiri.

Diakhir sambutannya Mujianto mengharapkan Aparat Pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, maka kepala desa harus mampu membangun dan memelihara hubungan yang harmonis dengan masyarakat. Juga harus memahami tugas,pokok dan fungsi dan terus belajar memahami peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Meningkatkan kemampuan perangkat Pemerintah Desa, yang sangat penting agar dapat bekerja sama dengan lembaga desa yaitu BPD dan lembaga lainnya. BIMTEK ini menambah pengetahuan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM bagi Aparatur Pemerintah Desa. ( fma )