Bali, BeritaTKP.com – Pria di Kabupaten Klungkung, Bali berinisial S ,41, tega melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak angkatnya yang berusia 12 tahun. S melakukan aksi bejatnya itu sudah berulang kali sejak bulan Januari hingga Februari, yang membuat korban sampai hamil.

“Sudah tiga sampai lima kali korban dicabuli pengakuan dari tersangka. Tapi menurut saya karena mereka tinggal bersama sih lebih ya harusnya. TKP di rumahnya. Kan dia tinggal bersama, dan berstatus jadi anak angkat,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (2/9/2021).

Korban dijadikan sebagai anak angkat setelah diambil dari saudara perempuan pelaku. S dan istrinya mengambil anak angkat karena belum memiliki anak kandung sejak awal menikah.

“Jadi ini memang anak ini diangkat sebagai anak angkat, baru dicabuli di rumah. Istri pelaku juga tidak tahu tentang hal itu, baru tahu setelah ibu kandungnya ngasih tahu,” jelas Ario Seno.

Aksi pencabulan itu dilaporkan oleh ibu kandung korban setelah mengetahui anaknya hamil. Saat mengetahui anaknya hamil, ibu korban menginterogasi anaknya dan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan ayah angkat korban.

Polisi lalu menangkap pelaku di Jalan Kargo, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Jumat (13/8) sekitar pukul 16.00 WITA.

“Pelaku kabur karena dia tahu ibunya korban mau melaporkan. Dia juga baru tahu anak ini hamil, kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi, kaburlah pelaku. Makanya kita lidik lama, seminggu, baru terungkap orangnya itu ada di Kargo, di Denpasar,” jelas Ario Seno.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RED)