Banyuwangi, BeritaTKP.com – Nasib kurang mujur dialami remaja perempuan berusia 15 tahun di Banyuwangi yang menjadi korban pemerkosaan BS, teman kumpul kebo ibunya sendiri, hingga kini korban hamil 5 bulan.
Teman kumpul kebo itu sendiri adalah sebutan teman hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.
Peristiwa ini terungkap saat Ibu korban mengetahui anaknya telah hamil 5 bulan karena ulah pelaku. Tak terima, ibu korban lantas melaporkan perbuatan pelaku berinisial BS ke Polsek Gambiran.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng,” jelas Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo, Selasa, (20/9/2022) kemarin.
Pelaku BS saat diamankan di Polsek Gambiran.
Setelah menerima laporan tekait, polisi pun langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Saat dicari, pelaku diketahui sempat labur dari rumahnya. Namun, akhirnya pelaku berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa (20/9/2022) dini hari kemarin. Usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun,” tandas Widodo. (Din/RED)





