Biadab! Bapak di Malang Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil, Pelaku Dihukum 20 Tahun Bui

48

Malang, BeritaTKP.com – Sidang tuntutan seorang bapak di Kabupaten Malang, pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri digelar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, pada Senin (27/3/2023) lalu. Pria biadab bernama Suprapto (44), warga asal Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, tersebut dihukum 20 tahun penjara, juga diminta membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 100 juta,” ujar JPU Erick Eka Cahyadi melalui Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Keputusan yang diberikan PN Kepanjen ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Di mana pada saat itu, terdakwa Suprapto terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua kandung secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut Suprapto pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Suprapto melakukan perbuatan bejatnya mulai tahun 2015 hingga 2022. Korban adalah anak kandung terdakwa yang masih berusia 15 tahun. Awal pertama ia menjalankan aksinya, Suprapto meangsek masuk ke dalam kamar korban lalu memperkosa anaknya.

Perbuatan itu dilakukan terus menerus dengan menyertakan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain. Mulai dari sana, ia terus menerus melakukan perbuatan biadabnya selama hampir 7 tahun.

Untuk memastikan tidak ada saksi mata saat dirinya melakukan perbuatan bejatnya, Suprapto selalu memilih waktu pada saat rumah dalam keadaan sepi. Sebenarnya ada saksi mata yang mengetahui kebejatan Suprapto. Ia adalah kakak korban, namun memiliki keterbelakangan mental.

Dan selama hampir 7 tahun tersebut, korban menjadi budak hasrat seksual ayah kandungnya. Korban tak bisa melawan, sebab ibu kandungnya telah meninggal dunia. Jika korban tak ingin, Suprapto mengancam akan menelantarkan korban.

Kejahatan seksual itu baru berakhir pada Maret 2022. Korban yang tak tahan dengan perilaku bapaknya, memberanikan diri untuk memasang grendel di pintu kamar tidurnya. Suprapto pun tidak dapat masuk. Di waktu bersamaan korban sudah dalam kondisi hamil.

Perutnya terus membuncit, hingga perbuatan Suprapto tak lagi dapat disembunyikan. Dengan bantuan orang terdekatnya, korban akhirnya melapor ke polisi. “Ada pengenaan Undang-Undang KDRT, mengacu pada tekanan psikis yang dilakukan terdakwa. Termasuk persetubuhan itu tidak boleh diceritakan ke orang lain sampai menyebabkan anaknya hamil, merusak masa depan anaknya, membuat trauma dan malu, dan kelakuannya seperti binatang,” pungkas Rendi. (Din/RED)