Brebes, BeritaTKP.com — BGN Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan konflik antara Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dengan masyarakat, sebagaimana disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI dalam forum RDP yang disiarkan melalui kanal YouTube TV Parlemen dan kemudian dikutip sejumlah media nasional. Judul pemberitaan banyak menyoroti adanya dugaan konflik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Brebes.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugraha, menegaskan bahwa operasional SPPG di Brebes berjalan baik, sesuai prosedur, serta melalui koordinasi lintas instansi sejak awal pelaksanaan.

“Kami ingin meluruskan bahwa sejak awal operasional, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui tahapan koordinasi resmi antarinstansi. Tidak ada konflik ataupun pemaksaan terhadap pihak sekolah seperti yang diberitakan,” ujar Arya saat ditemui media di Brebes, Kamis (13/11/2025).

Arya menjelaskan bahwa pelaksanaan SPPG telah dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Percepatan Operasional SPPG yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes pada 2 Oktober 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Dandim 0713/Brebes, dan Kapolres Brebes selaku Pembina Satgas MBG Kabupaten Brebes, serta menghasilkan Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/844 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Program MBG.

Dalam forum tersebut juga dibahas tata kelola, percepatan, dan evaluasi Program MBG yang diikuti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Yayasan Mitra Pemilik Dapur BGN, Korwil dan Korcam BGN, serta 182 Kepala SPPG se-Kabupaten Brebes.

Arya menambahkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan MBG dilakukan secara rutin setiap bulan. Setiap kendala yang muncul di lapangan langsung dibahas dalam forum evaluasi, dan hingga kini tidak ada laporan dari sekolah terkait adanya pemaksaan kerja sama.

Ia menegaskan bahwa proses pembuatan MoU antara sekolah dan SPPG merupakan kewenangan masing-masing Kepala SPPG dan dilakukan secara sukarela serta transparan.

“Asisten lapangan lebih dulu melakukan kunjungan ke sekolah, berkoordinasi dengan kepala sekolah atau guru penanggung jawab, kemudian dibuat MoU bila disepakati bersama. Semua proses diunggah melalui portal dialurbgn.id sesuai petunjuk teknis geospasial Program MBG,” jelasnya.

BGN Kabupaten Brebes juga memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG dilakukan dengan prinsip pemerataan dan koordinasi antar-SPPG untuk mencegah tumpang tindih wilayah layanan.

“SPPG selalu melakukan survei ke sekolah-sekolah yang belum menerima MBG agar pelaksanaan program tepat sasaran. Prinsip kami adalah gotong royong dan pemerataan gizi untuk anak-anak di Kabupaten Brebes,” tutup Arya Dewa Nugraha.(æ/red)