Prigen, BeritaTKP.com – Perseteruan dua tetangga ini tak berhasil damai. Wagiman (51) dilaporkan keluarga tetangganya yakni Lukman (18) ke polsek Prigen karena telah memukuli pemuda tersebut saat Ramadan lalu, kini Wagiman ditahan.

 Wagiman, pelaku penganiayaan yang sudah diamankan

Konflik hukum ini terjadi di Dusun Bulukrajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Informasinya, pada Kamis (21/4), Lukman dipukuli oleh Wagiman. Pelaku menuduh pemuda itu telah mencuri kelapa di samping rumahnya. Sekitar pukul 01.00. Padahal, saat itu, Lukman cuma hendak mengambil sandal. Sandalnya dilempar seseorang ke samping rumah Wagiman.

Pukulan tangan melayang ke mata kiri Lukman. Masalah tambah parah karena Wagiman juga mengepruk punggung pemuda tetangganya itu dengan kayu. Jadilah Lukman sampai opname dua hari di rumah sakit.

Kapolsek Prigen AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengatakan, keluarga korban tidak terima Lukman dipukuli. Mereka melaporkan Wagiman ke Mapolsek Prigen. Polisi pernah mempertemukan mereka. Tujuannya, memediasi. Tapi, tidak ada titik temu. Proses hukum pun berlanjut.

”Pelaku kami jemput ke rumahnya dan kami amankan di mapolsek,” ungkapnya. Gara-gara memukul tetangga ini, Wagiman terancam jerat pasal 351 KUHP. Ancaman maksimalnya di bawah 5 tahun penjara. (Din/RED)