PASANGKAYU, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap S karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.

S tertangkap di Jalan Trans Sulawesi Dusun Sibali Desa Bambaira Kecamatan Bambaira pada Minggu malam setelah sebelumnya ditemukan 3 sachet Narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos saat dikonfirmasi Senin pagi Mengatakan ” S tertangkap di Dusun Sibali Desa Bambaira Kecamatan Bambaira saat perjalanan pulang dari salah satu wilayah di Kabupaten Donggala mengambil Sabu untuk diantarkan kepada seseorang di kabupaten Pasangkayu.

Saat di geledah ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang dalam genggaman tangan sebelah kiri diduga Narkotika jenis sabu dan barang serupa juga ditemukan diinjak di bawah telapak kaki kiri yang terlilit Lakban bening.

Lanjut Yusuf ” Dari tangan S, disita Barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram, 1 (unit) motor Yamaha m3 warna hitam dengan nomor polisi DC 3621 XV. S juga merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun”.Tegas Yusuf. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here