CIREBON KOTA, BeritaTKP.com – Satres Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan warga. Kali ini, warung es kelapa di pinggir Jalan Sunan Gunung Jati, Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, terbukti menyimpan dan menjual miras secara ilegal.
Penindakan dilakukan pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warung tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial K, yang menyamarkan aktivitas penjualan miras dengan berjualan es kelapa.
Dipimpin Kanit I Satres Narkoba, tim berhasil mengamankan lima botol miras jenis AO dari lokasi. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami bergerak cepat berdasarkan informasi warga. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kami menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., saat dikonfirmasi.
Warung tersebut sebelumnya memang kerap menjadi sasaran aduan masyarakat. Diduga, miras dijual bebas bahkan kepada kalangan remaja, yang tentunya berisiko menimbulkan gangguan kamtibmas.
AKP Otong menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras, narkoba, dan zat adiktif lainnya yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.
“Barang bukti saat ini telah diamankan dan pemilik warung akan dimintai keterangan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Satres Narkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran miras. Pelaporan bisa dilakukan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan preventif Polres Cirebon Kota dalam menekan potensi kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras. (æ/red)





