Berkat Media Sosial, 2 Pencuri Peralatan Las di Ponorogo Dibekuk Polres Mlarak

35
Potret salah satu pelaku pencurian peralatan las pada sebuah kandang ayam di Desa Kaponan.

Ponorogo, BeritaTKP.com – Dua orang pelaku dengan kasus pencurian yang masing-masing berinisial PY (49) dan MA (28) telah ditangkap oleh Polsek Mlarak. Diketahui kedua pelaku tersebut sama-sama merupakan warga asal Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak. Mereka ditangkap karena sempat mencuri beberapa peralatan las di salah satu kandang ayam yang ada di Desa Kaponan.

Keduanya beraksi pada tanggal 16 November 2022 pada saat mereka hendak berburu burung dan biawak di malam hari. “Menurut keterangan para pelaku, keduanya sering berburu hewan di malam hari. Nah, saat itu melihat ada bangunan (kandang ayam-red) yang setengah jadi, mereka masuk dan mengambil peralatan tersebut,” kata Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi, Rabu (23/11/2022).

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa brang bukti hasil curian mereka berdua. Kebetulan barang bukti tersebut, juga belum laku dijual oleh keduanya. Barang bukti itu antara lain, 1 buah tabung gas LPG, 2 unit mesin las, 1 buah mesin cutting besar, dan 1 buah cutting kecil.

Awalnya pemilik las atau korban tidak melaporkan kejadian pencurian ini kepada pihak berwajib. Namun, saat diberitahu temannya bahwa peralatan las-nya ditawarkan di Facebook, akhirnya korban berusaha menelusuri siapa yang menjualnya tersebut. Akhirnya didapati bahwa pelaku PY dan MA lah yang mencuri peralatan las-nya selama ini.

Beberapa barang bukti yang didapatkan petugas dari tangan kedua tangan pelaku.

“Jadi barang curian peralatan las itu, ditawarkan oleh kedua pelaku di media sosial (medsos) Facebook. Hingga berhasil ditelusuri oleh korban dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlarak,” katanya.

Kedua pelaku mengakui kepada penyidik bahwa mereka telah mencuri peralatan las di sebuah kandang ayam di Desa Kaponan. Mereka, kata Rosyid dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh 2 orang tau lebih.

Sebagaimana itu dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Kedua pelaku bukan residivis. Kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP,” pungkasnya. (Din/RED)