Sumenep, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Sumenep bekuk Rofiq (33), warga Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di ruang tamu rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan  di rumahnya, petugas mendapati 1 poket sabu.

Kesuksesan para petugas dalam menangkap tersangka berkat informasi yang mereka dapatkan dari masyarakat. Warga sekitar mencurigai tersangka yang kerap menggunakan sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti bahwa tersangka berada di suatu rumah di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Sabu itu ada di lantai. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

Selain sabu, di ruang tamu tersangka, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap yang terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca minuman merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih. Kemudian ditemukan 1 buah pipet kaca, dan 1 korek api gas

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dk kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Widiarti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli pada seseorang berinisial SP, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Tersangka ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Dan menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, tersangka sering meresahkan masyarakat,” ucapnya. (Din/RED)