Sidoarjo, BeritaTKP.com – Berkas perkara kasus narkoba milik Muhammad Fizkir Abifida Ismail alias Pipit, salah satu oknum perangkat desa di Sidoarjo, telah dinyatakan lengkap secara keseluruhannya (P-21). “Sudah P-21 tanggal 15 September 2022 lalu,” ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi, Kamis (6/10/2022) kemarin.
Meski sudah P-21, namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Satnarkoba Polresta Sidoarjo. “Belum tahap II,” ungkap mantan Kasi Pidum Samarinda itu.
Sementara itu, untuk mengusut dalam persidangan perkara tersebut, telah ditunjuk dua jaksa yakni Guntur Arief Witjaksono dan Betty Retnosari.
Perlu diketahui, Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, saat berada di rumahnya sendiri yang berlokasi di RT 02 RW 01, pada Rabu (6/7/2022) malam lalu.
Pipit yang merupakan persangkat Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Ia ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan FF yang mengaku mendapatkan barang narkoba dari Pipit.
Alhasil, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya. Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baik Pipit maupun FF masing masing dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Din/RED)






