Surabaya, BeritaTKP.Com –  Joice Yulita Widjaja dijatuhi hukuman selama dua bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Widarti,Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya. Vonis dua bulan tersebut tidak perlu dijalani Joice dalam penjara selama tiga bulan kedepan jika dia tidak mengulangi perbuatannya.

Potret terdakwa Joice Yulita Widjaja saat menjalani sidang

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Joice terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama 2 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani. Kecuali dalam massa percobaan 3 bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas ketua majelis hakim Widarti di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/03/2021).

Dari hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap atau masih pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.

Sebelumnya, JPU Muzzaki menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 bulan penjara. Untuk diketahui, pasangan suami istri ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Jalan Galaxy Bumi Permai.

Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya hingga kepala Lie Indra membentur tembok lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki Lie Indra.

Tak hanya itu, dada Lie Indra juga dipukul dan tangannya dicakar yang menyebabkan baju yang dikenakan Lie Indra robek-robek. Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Lie Indra juga menjadi naik. SD/Red