Sidoarjo, BeritaTKP.Com – M Rizal (36) serta Satuwin (43) terpaksa masuk penjara, keduanya warga asal Dusun Balowono, RT 19 RW 10, Desa Wonomelati, Kecamatan Krembung, ini ditangkap polisi lantaran tepergok berjudi remi di warung kopi (warkop) milik Satuwin.
Kapolsek Krembung AKP Saadun mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga sekitar bahwa warkop di kawasan Wonomelati sering dijadikan tempat berjudi remi dan polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kondisi warkop milik Satuwin.
“Ternyata terbukti benar, setiap malam jadi ajang judi remi,” katanya dan AKP Saadun menambahkan, pada Rabu dini hari polisi langsung melakukan penggerebekan dan dari empat penjudi tersebut, polisi hanya berhasil mencokok dua pejudi. “Dua pejudi bernisial S dan TH kabur. Kami masih melakukan pengejaran,” Jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu set kartu remi serta sejumlah uang taruhan senilai Rp 100 ribu dan “Pemilik warkop yang juga ikut berjudi kami amankan juga,” ujarnya.
Dari pengakuan M Rizal dan Satuwin, mereka hanya ikut-ikutan main judi remi dan selain iseng, hasil taruhan diharapkan bisa untuk menambah biaya untuk Lebaran, “Berharap bisa banyak uang saat Lebaran malah masuk penjara,” keluh Satuwin. @sul