Malang, BeritaTKP.com – Sebuah video dugem yang terjadi di kafe menjadi viral di media sosial. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang langsung menindaklanjuti.

“Dipanggil besok jam 9 pagi,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Rabu (29/9/2021).

Menurut Rahmat, pemanggilan itu bertujuan untuk pengambilan keterangan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kedai kopi bernama Preston Coffe.co tersebut.

“Kita ambil keterangannya besok pagi, untuk dugaan pertama melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, kerumunan, juga terkait PPKM batasan- batasan yang melebihi 50 persen,” tuturnya.

Rahmat mengaku pemanggilan juga berkaitan dengan video viral yang tersebar luas di media sosial. Apakah memang terjadi di kedai kopi yang beralamat di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu.

“Besok kepastiannya, kita panggil untuk memastikan apakah dalam video memang di situ (Prestone Coffe.co) atau bukan. Karena ini sudah menjadi viral,” tegas Rahmat.

Rahmat menuturkan memang ada kelonggaran jam operasional bagi tempat usaha sampai jam 12 malam, dengan kapasitas 25 persen pengunjung.

“Makanya ini kita ya PPKM hari ini sampai seminggu ke depan ada kelonggaran-kelonggaran untuk makan minum di tempat dan sekaligus jam operasional sampai jam 12 malam. Dengan kapasitas 25 persen pengunjung, kalau yang sampai jam 9 malam, kapasitasnya 50 persen pengunjung di Inmendagri terbaru sama SE wali kota,” pungkas Rahmat.

(RED)