Labuhanbatu, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 30 April 2025 pukul 22.15 WIB, tim Unit 1 Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal, S.E berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Lorong III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Tersangka berinisial MT alias Yopi (35), seorang pria beragama Islam dan berdomisili di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram, satu helai tisu warna putih, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Tanjung Balai. Saat ini, identitas J masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polres Labuhan Batu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhan Batu dan sekitarnya. Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan, penindakan, dan upaya preventif demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhan Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here