
Mojokerto, BeritaTKP.com – Meski telah dilarang beroperasi, warung plus jasa prostitusi di Kabupaten Mojokerto ternyata masih marak. Hal itu terbukti saat petugas merazia 5 warung remang-remang pada Rabu siang. Saat itu, Satpol PP Mojokerto telah menangkap belasan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan bahwa razia itu menyasar 5 warung remang-remang yang ada di kawasan Gondang, Kutorejo, Jetis, Kemlagi, dan Dawarblandong. Jika dilihat, warung tersebut seperti warung biasanya yang hanya menyediakan minuman sederhana.
“Pengelola warung menyediakan kamar atau bilik untuk berbuat asusila. Para PSK mangkal di warung itu,” kata Zainul kepada wartawan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, dilansir dari detikjatim, Rabu (20/9/2023) kemarin.
Lebih jelasnya, ada sebanyak 19 wanita PSK yang berhasil ditangkap dalam razia kemarin. Sebanyak 4 wanita dari warung remang-remang di Desa Centong, Kecamatan Gondang, 7 wanita dari Warung Randu di Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, dan 4 wanita dari warung Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi.
Kemudian ada 2 wanita PSK yang ditangkap dari warung di Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, dan 2 wanita lainnya diamankan dari sebuah warung di Kutorejo. “Ada yang kami tangkap saat melayani pria hidung belang di warung Jetis. Untuk tarifnya masih kami dalami,” terang Zainul.
Belasan PSK yang terjaring razia tersebut lantas dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk menjalani pendataan. Selanjutnya, 19 wanita tersebut bakal dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri milik Dinas Sosial Jatim.
Selain itu, pihaknya akan menindak tegas para pemilik warung remang-remang karena menyediakan prostitusi. “Dalam waktu dekat para pemilik warung kami sanksi dan kami edukasi agar membongkar warungnya secara mandiri,” tegas Zainul.
Para pemilik warung itu dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Mojokerto nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (Din/RED)





