Ngawi, BeritaTKP.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria yang berasal dari Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pria yang berinisial DW ,32, tersebut telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi pada Selasa (30/11/2021) lantaran telah mencabuli anak tirinya sendiri.

Diketahui korban berusia 12 tahun dan berasal dari Kecamatan Geneng, Ngawi. DR ,31, selaku ayah kandung korban tak terima anaknya diperlakukan tak pantas.

Kejadian pencabulan berawal saat korban menginap di rumah sang ibu, SU ,41, yang tinggal dengan pelaku. Saat tengah malam, pelaku, korban, dan sang ibu tidur bersama dalam satu ranjang. Kebetulan, korban tidur di tengah, diantara pelaku dan ibunya. Namun, si pelaku yang menikah dengan ibu korban selama tiga tahun itu justru timbul hasrat dan mulai meraba tubuh korban.

“Dari pengakuannya, si pelaku bahkan menggosokkan alat kelaminnya ke punggung anak tirinya. Karena makin merasa tak nyaman, anak tirinya bangun dan memilih tidur di luar kamar, tepatnya di depan TV,” papar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, Selasa (30/11/2021).

Curiga ketika sang anak tak kembali tidur di kamar, Ibu korban mulai bertanya. Dari situlah, baru korban becerita kalau sang ayah tiri merabainya hingga dia memilih pindah tempat tidur. Setelah itu, sang ibu menelepon ayah kandung korban dan meminta sang ayah menjemput korban. Dari hal itu, sang ayah kandung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Korban kesehariannya tinggal dengan ayah kandungnya. Kebetulan, saat itu ada takziah di rumah sang ibu, dia masih rindu dan ingin menginap. Pelaku pertama kali bertemu dengan anak tirinya ya saat itu,” beber Toni.

Toni menyebut kalau pihaknya langsung melakukan pengejaran dan megamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Ngawi. Dia dijerat dengan pasal 85 ayat 1 KUHP dengan mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(k/red)