
Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SD (57), warga asal Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, diamankan polisi lantaran terpergok menyetubuhi 2 orang anak di bawah umur yang berada dalam wilayah sama dengannya. Pelaku nyaris dimassa warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pelaku dipergoki temannya. Saat itu, saksi langsung merekam aksi pelaku dan rekaman tersebut lantas dijadikan sebagai salah satu bukti laporan.
Korban pencabulan pelaku ini berjumlah 2 orang. Masing-masing korban masih berusia di bawah umur, yakni 14 tahun. Mereka masih tetangga SD. “Pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap salah satu korban sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Sementara pada korban satunya, pelaku sudah melakukannya sejak 4 tahun lalu. Keduanya langsung menjalani visum et repertum (VET). “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Dhedi Ardi Putra.
Sang kakek juga terancam dijerat pasal pencabulan dan pemerkosaan UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 miliar. (Din/RED)





