Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial KM (45), warga asal Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, tega memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur berinisial AN (15).
Tindakan asusila yang dilakukan KM tersebut dilaporkan oleh korban yang didampingi orang tuanya melaporkan KM ke Mapolsek Asembagus, yang diteruskan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Kepada petugas, KM mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut dikarenakan tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya. KM memperkosa AN sekitar bulan Oktober 2022 lalu, di perbukitan sekitar rumahnya. KM juga mengancam akan membunuh korban, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Kasus ini terungkap berawal dari pengakuan korban kepada ayah kandungnya sendiri yang tinggal di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Geram mengetahui hal itu, ayah kandung korban langsung melaporkan kasus yang dialami anak pertamanya ke Mapolres Situbondo.
“Berdasarkan pengakuan anak saya, tindakan asusila yang dilakukan terlapor terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu, namun saat itu terlapor mengancam akan membunuh anaknya, sehingga anak pertamanya merasa ketakutan dan saat ini baru berani memberitahukan kepada saya,”ujar BD, orang tua korban, Selasa (28/3/2023) kemarin.
Dalam kesempatannya, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terlapor. BD beralasan terlapor telah menghancurkan masa depan anak pertamanya tersebut. “Selain melakukan tindakan asusila, dia juga mengancam akan membunuh anak saya. Makanya saya minta supaya pelaku di hukum seberat-beratnya” ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan perkosaan dengan terlapor ayah tirinya berinisial KM. Sedangkan korban diketahui masih dibawa umur.
“Untuk mendalami dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawa umur ini, penyidik dari perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” kata AKP Dhedi Ardi Putra. (Din/RED)