Lampung, BeritaTKP.com – Kepolisian di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, tengah menyelidiki dugaan kasus kekerasan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes).
Dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh salah satu pengurus ponpes, dengan motif bahwa korban bersama rekannya dituduh mengambil uang milik pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (4/1/2025). Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia dan dua temannya. AZ dan AD, bermain bersama. Saat itu, AZ diduga mengajak korban dan AD untuk masuk ke kamar pengurus ponpes. HD. dengan maksud mengambil uang.
“Saat ketiganya berada di lokasi, aksi mereka diketahui oleh pengurus ponpes. Dua teman korban berhasil meninggalkan lokasi, namun korban tidak sempat melarikan diri,” ujarnya pada Senin (6/1/2025).
Setelah tertangkap, korban diduga diikat dengan tali dan diminta untuk mengakui perbuatannya. Dalam situasi tersebut, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan.
“Korban melaporkan bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang melibatkan tindakan fisik, termasuk dipukul dan menerima perlakuan yang menyebabkan luka pada tubuhnya,” jelas Umi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk memar di wajah, bibir yang terluka, serta luka pada bagian punggung, lengan, dan kaki.
“Korban mengalami sejumlah luka, seperti memar di wajah, luka pada bibir, serta beberapa luka lain yang terlihat seperti akibat benda panas pada bagian tubuh tertentu.” tambahnya.
Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian ini segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, Polres Pesawaran masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendalami kasus tersebut. (æ/red)