
Malang, BeritaTKP.com – Kondisi terbaru D, bocah berusia 5 tahun yang disekap dan disiksa oleh keluarganya sendiri saat ini mulai berangsur-angsur membaik. Bocah asal Kota Malang tersebut masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa Yuning Kartikasari mengatakan, kondisi kesehatan D mulai berangsur-angsur membaik. “Alhamdulillah mulai membaik. Waktu datang ke rumah sakit, berat badannya sekitar 10 kilogram, tetapi sekarang sudah sekitar 11,5 kilogram. Kini, yang menjadi perhatian utama adalah pendampingan gizi dan psikologisnya,” ucapnya, Jumat (13/10/2023) kemarin.
Selain itu, kondisi psikis D juga sudah pulih setelah sempat mengalami depresi. Bahkan ia juga sudah mulai banyak berbicara dengan orang lain. Namun rasa trauma itu masih membekas bila menyebutkan kata bapak, ibu, dan dapur. “Alhamdulillah welcome ke orang lain, terpenting jangan sebut ayah, bunda, pawon atau dapur pasti DN menangis. Anaknya juga pintar menceritakan dan menjawab pertanyaan,” bebernya.
Selain relawan anak dari lembaganya, Yuyun menambahkan jika ada beberapa pihak yang terlibat dalam penjagaan dan penanganan D, mulai dari pihak rumah sakit, dinas sosial, puskesmas setempat, Tenaga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pihak kelurahan, dan perangkat lingkungan setempat tempat tinggal korban. “Ada tiga dokter yang menangani. Kalau tidak salah, yaitu dokter gizi, dokter tumbuh kembang anak, dan dokter bedah ortopedi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang bocah berinisial D ditemukan tetangganya dengan kondisi tubuh penuh luka. Diduga bocah tersebut disiksa oleh keluarga ibu sambungnya di rumah Jalan KH Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. D merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Polresta Malang Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban, JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban. Mereka ditahan di tempat terpisah. (Din/RED)





