ilustrasi

Kuasing, BeritaTKP.com – Ipda Iwan Siagian, Pelaksana harian (PLH) Kepala Satresnarkoba (Kasat Narkoba) Polres Kuasing didemosi selama tujuh tahun.

Sanksi tersebut diberikan lantaran Ipda Iwan sudah melepaskan anggota DPRD Kuansing dari Partai Nasdem, Riko Nanda, yang ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.

“Perbuatannya melepaskan pelaku itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluarannya tidak sesuai,” ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Selasa (11/10/2022).

Pemberian sanksi terhadap Ipda Iwan berdasarkan dari hasil sidang kode etik Bidang Propam Polda Riau.

Johanes juga menjelaskan, kesalahan Ipda Iwan adalah langsung melepaskan Riko Nanda tanpa prosedur yang sesuai seusai menggerebeknya.

Ipda Iwan ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Bidpropam Polda Riau.

“Dihukum tujuh tahun demosi. Dia akan dipindah tempat tugas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, digerebek karena diduga menggunakan narkoba.

Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Kuansing, Senin (8/8/2022)

Riko Nanda digerebek di rumahnya di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Namun, anggota dewan itu justru dilepaskan kembali. (RED)