Surabaya,BeritaTKP.Com – Dengan ditemukannya Limbah B3 (Beracun Berbau dan Berbahaya) Empat kontainer yang masing – masing kontainer berisi 20 ton Limbah B3, di buang di Kali Lamong Surabaya, yang berdampak pada warga sekitar Rusun Romokali Sari yang lokasinya dekat dengan pembuangan limbah.
Ada 10 warga yang dilarikan ke Rumah sakit BDH Kendung untuk mendapatkan perawatan karena mengalami sesak nafas serta gatal – gatal hinggah mengalami sakit mual , serta beberapa warga di evakuasi oleh petugas untuk menghindari terjadinya kontaminasi dampak limbah B3.
Polisi menetapkan 3 tersangka M.Faizi alias Fais.41 warga Bungah,Gresik. Sony Eko Cahyono,38 warga Krembangan, dan Hadi Sunaryo warga Kebomas, Gresik.Senin (10/07/2017) Kontainer Limbah tibah di Pelabuhan peti kemas Teluk Lamong Surabaya ,dengan isi dokumen Oil Emultion (Oli Bekas) di Import oleh PT.Pasadena Solusindo Sokarto yang beralamat di Jln.Anggrek Raya Tama Alamanda, Bekasi.
Limbah di kirim dengan menggunakan jasa perusahaan Transpotasi Pasific Trans Diimpor oleh Sahat Rafalino warga Perumahan Bumi Citra Fajar , Sidoarjo. Di hadapan para awak media AKBP.Sinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan “pemilik limbah M. Fais sedangkan Eko serta Hadi adalah bertindak sebagai jasa pembuang dengan upah 3 juta Rupiah, mereka telah melanggar pasal.104,pasal,105 dan pasal 106 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda 15 milyar Rupiah” ujar Sinto.
Masih kata Sinto kontainer isi limbah setelah dari pelabuhan Teluk Lamong Limbah di titipkan di depo peti kemas mlik PT.Indra Jaya Swastika, Jln.Kalianak No 57A Surabaya, kontainer berisi limbah pada saat pembuangan limbah di sopiri Kris Dwi Setiawan 42, warga Tenggumung Wetan, Surabaya yang mengaku mendapat upah 1,4 juta Rupiah dari Eko,Polisi masih mengembangkan penyidikan bagaimana limbah ini bisa lolos masuk ke Indonesia” beber Sinto.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup jatim, Uda Hari Pantjoro mengambil sampel limbah untuk di periksa di laboratorium untuk mengetahui kandungan berbahaya dalam limbah tersebut ” Kami mengambil sampel limbah untuk mengetahui kadar atau kandungan yang berbahaya, sekilas limbah ini mirip dengan oli bekas namun ini bukan ” kata Uda.
Sedangkan pihak KPPBC Tanjung perak belum memberikan keterangan terkait lolosnya Dokumen lumbah yang masuk ke Negara indonesia berdasarkan pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen atau (PFPD) dalam hal ini adalah Bea Cukai Perak namun lumbah B3 Empat Kontainer masih lolos masuk ke Negara Indonesia , apakah Bea Cukai kecolongan atau kurang profesional kinerjanya?? .@NurA