SURABAYA, BeritaTKP.com – Polisi menangkap empat pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Para tersangka berkomplot menjual BBM jenis solar itu ke perusahaan. Awalnya, aparat kepolisian menerima informasi adanya truk pengangkut BBM mencurigakan akan melintas di Jalan Raya Kenjeran, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jumat (13/6/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, solar yang ada di dalam tangki truk ada sekitar 5.000 liter,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, di markasnya, Senin (23/6/2025).

Selanjutnya, polisi meminta keterangan dari sopir dan kernet truk dengan nomor polisi L 8515 UR tersebut. Mereka mengaku mendapatkan perintah mengirim solar dari seseorang.

Lalu, kata Edy, pihaknya menangkap tiga orang. Yakni, RAD (35) warga Tuban selaku komisaris; BS (25) warga Surabaya selaku direktur, dan SMJ (37) asal Ponorogo yang merupakan karyawan PT Cahaya Pratama Energi (CPE).

“Telah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaku yaitu SMJ dan BS serta RAD (mengaku) bahwa solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya adalah di Bangkalan,” ucapnya. Kemudian, polisi melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut untuk mencari penimbunan BBM, yang ada di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

“Anggota mengamankan satu unit pikap nomor polisi M 9815 GB warna putih yang saat itu di dalamnya berisi jeriken sebanyak 50 buah, dengan ukuran 30 literan, ditutup terpal,” jelasnya.

“Kemudian 1 unit mobil pikap dengan nomor polisi M 8969 GB warna hitam, dalam keadaan terbuka. Namun juga berisi jeriken sebanyak 5 buah dengan ukuran 30 literan,” tambahnya. Selain itu, petugas juga menangkap seorang pelaku lagi, TA (24) warga Bangkalan. Dia mengaku mengumpulkan solar tersebut dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar minyak nelayan (SPBN).(red/imm)