Mojokerto,BeritaTKP.Com- Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang, anggota Unit Resmob Timur, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan Abdullah Afif (19) warga asal Desa Karangwungulor, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
AKP Sutarto selaku Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, awalnya pelaku diamankan petugas pada, Kamis 25/05/2017 sekitar pukul 16.00 WIB, “Dia membawa sebilah pedang dengan gagang kayu panjang sekitar 30 cm saat berada di seberang Jalan Timbangan di Kawasan NIP, Kecamatan Ngoro,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kasubbag Humas, sekitar 12.00 WIB Afif ia Afif menggelar pesta minuman keras (miras) di pingir jalan sebelah tempat cucian motor di Desa Ngoro bersama dua rekannya, Fajar dan Nur, Kemudian ketiganya ke rumah temannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku mendapat kabar jika kedua rekannya dikeroyok orang tak dikenal.
“Bersama temannya Nur, pelaku berboncengan mencari para pelaku yang mengeroyoknya tersebut belum menemukan pelaku pengroyokan tersebut, pelaku malah diamankan oleh Team Resmob Timur karena membawa sebilah pedang dan Sementara, temannya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa nopol,” ujarnya.
Pelaku serta barang bukti langsung dibawa Ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan Menurutnya, kasus ini masih dalam pemeriksaan petugas, akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 yakni tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membawa senjata tajam berupa pedang tanpa izin.@agus