Bawa Sabu, Warga Desa Wedoro Diciduk Polisi

237

Mojokerto , BeritaTKP.Com –  Lagi lagi kasus penangkapan masalah narkotika terjadi. Kali ini  Hamid (37),  warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan terpaksa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto karena terbukti membawa narkoba jenis sabu saat berada di SPBU Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sekitar pukul 16.30 WIB pada Rabu (26/7/2017) pelaku diamankan dan dilakukan pengeledahan oleh petugas saat Hamid  berada di SPBU yang terletak di Desa Sedati. Ketika pengeledahan berlangsung , petugas menemukan sejumlah barang bukti.  Diantaranya, satu poket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,34 gram dan satu buah handphone merk Nexcom warna biru oranye.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga terbukti membawa narkotika gol 1 bukan merupakan tanaman jenis sabu “ ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto. @bayu